Nama : M. Aldo Prodito Akbar NIM : 2202036470 Kelas : Perpajakan 22 A
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mahfud M.D. (2009: 16-17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut: 1) Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. 2) Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. 3) Mewujudkan cita-cita hukum b